Pemasangan tanda batas tanah atau patok merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran tanah. Patok berfungsi sebagai penanda batas yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun sengketa di kemudian hari. Supaya tidak keliru, yuk pahami bersama ketentuan ukuran patok batas tanah sesuai aturan yang berlaku. Dengan patok yang terpasang sesuai standar dan disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan, proses pengukuran hingga pendaftaran tanah dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Pasang Patok Batas Tanah itusebenernyatugassiapasi? Jadi sob, Pada dasarnya, pemasanganpatokbatastanahmerupakantanggungjawabpemiliktanah. Dalampelaksanaannya, pemiliktanahwajibmengundang dan melibatkan para pemiliktanah yang berbatasanlangsung agar proses pemasanganpatokdapatdisaksikanbersama dan disepakatisecaramusyawarahmengenailetakbatastanah yang sebenarnya.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mengisi atau membagikan data pribadi, seperti NIK, nomor sertipikat, alamat, maupun dokumen pertanahan lainnya pada website atau pihak yang tidak jelas keabsahannya. Pastikan selalu memeriksa alamat website, keaslian informasi, serta sumber yang menyampaikannya.
Halo#SobATRBPN,Kamis (08/01/2026) telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertempat di Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan.
Pembagian Setipikat PTSL Tahun 2025 di Desa Tanahsari Kecamatan Kebumen
Halo#SobATRBPN, Rabu (07/01/2026) telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertempat di Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal.
Cerah Berawan